RadarLamsel.com
Sabtu, 21 Mei 2022
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ayo Bangun Desa
  • Berita
  • Featured
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Beranda
  • Ayo Bangun Desa
  • Berita
  • Featured
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
RadarLamsel.com
No Result
View All Result
Home Kalianda

Beri Restorative Justice, Kejari Setop 2 Kasus

Redaksi by Redaksi
Jumat, 13 Mei 2022 | 07:09
in Kalianda
0
Beri Restorative Justice, Kejari Setop 2 Kasus

Foto Randi Pratama - Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. bersama Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie, menyaksikan Zulkifli yang sedang berdoa setelah menerima restorative justice, Kamis (12/5/2022).

68
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melakukan restorative justice antara korban, dan tersangka kecelakaan lalu lintas. Perkara ini terjadi 21 November 2021 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Jalan Tol Trans Sumatra kilometer 00+800 jalur B Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan truk tronton Mitsubishi box warna merah nomor polisi BL 8483 LP, yang dikemudikan oleh Zulkifli, tabrakan dengan kendaraan truk Mitsubishi colt diesel warna kuning kombinasi nomor polisi BE 9836 BF, yang dikemudikan oleh Derry Oktavianto.

Akibat peristiwa tersebut, Derry mengalami luka patah tulang jari tangan sebelah kiri, luka robek pada jari-jari tangan sebelah kiri, dan patah tulang pada tangan sebelah kiri. Sedangkan kendaraan Zulkifli mengalami kerusakan pada bagian bodi kepala depan, pecah kaca depan, bengkok, penyok di pintu samping kanan dan kiri.

Peristiwa nahas itu dinyatakan telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

RELATED POSTS

PGRI Apresiasi Bupati Nanang

Perpani Buka Pendaftaran Kejuaraan Panahan

Lamsel Masih Aman PMK

Pegang SK P3K Kades Bakti Rasa Mundur

Kejari Lamsel mengantongi kedua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya. Pertama, tersangka Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan tersangka Derry Okvianto dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejari Lampung Selatan memiliki alasan untuk melakukan restorative justice.

Pertama, antara korban dengan tersangka sudah menjalin perdamaian pada 27 April 2022 lalu. Kemudian alasan penghentian penuntutan juga dilakukan karena tersangka telah meminta maaf kepada korban. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Gayung bersambut, korban pun menerima permintaan maaf dari tersangka dan memohon agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (a), tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (b),  bahwa ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Pasal 360 Ayat (1) KUHP adalah kurang dari 5 (Lima) tahun.

Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. bersama jajarannya menjemput Zulkifli yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda pada Kamis (12/5/2022). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Tetra Destorie, selaku orang nomor satu di lembaga pemasyarakatan itu.

“Kejari telah memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada saudara Zulkifli,” ujar Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H.

Pada kesempatan itu, Astuti meminta Zulkifli untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sama halnya dengan Zulkifli yang sangat berterima kasih kepada kejaksaan yang telah memberinya kebebasan. Mata Zulkifli berkaca-kaca ketika melepas rompi oranye yang dipakai.

“Jangan diulangi lagi ya, Pak. Lain kali hati-hati ketika berkendara, jangan sampai membahayakan diri atau orang lain,” ucap Astuti.

Atas penghentian tersebut, Zulkifli langsung terduduk menadahkan kedua tangannya. Ia tak mampu menutupi rasa syukur atas restorativ justice yang diterimanya.
“Terima kasih kepada Ibu Kajari, kejaksaan, dan Pak Kalapas, saya telah dibebaskan. Terima kasih sebanyak-banyaknya,” timpal Zulkifli dengan nada lirih.

Kalapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie, menyambut baik usaha Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah menyelesaikan perkara yang dialami Zulkifli, dengan Derry. melalui restorative justice. Menurut Tetra, langkah ini juga membantu pihaknya mengurangi kelebihan tahanan.

“Ini membantu kami untuk menyelesaikan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” katanya. (rnd)

Share27Tweet17Send

Related Posts

Perpani Buka Pendaftaran Kejuaraan Panahan

PGRI Apresiasi Bupati Nanang

by Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022 | 08:16
0

KALIANDA - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, telah menyerahkan surat keputusan (SK) bagi 347 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah...

Perpani Buka Pendaftaran Kejuaraan Panahan

Perpani Buka Pendaftaran Kejuaraan Panahan

by Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022 | 08:14
0

KALIANDA - Kabar baik bagi para pencinta olahraga panahan. Dalam waktu dekat, Pengurus Kabupaten (Pengkab) Perpani Lampung Selatan bakal menggelar...

Tekan Stunting Lewat Gema Sedulur dan Butik Penting

Lamsel Masih Aman PMK

by Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022 | 08:05
0

SRAGI - Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak ruminansia nampaknya akan mempengaruhi harga daging dan hewan kurban...

Pegang SK P3K Kades Bakti Rasa Mundur

Pegang SK P3K Kades Bakti Rasa Mundur

by Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022 | 07:12
0

SRAGI – Kepala Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Iis Wahyudi nampaknya tak main-main untuk mengudurkan diri dari jabatan sebagai pemimpin pemerintahan...

Transformasi DAPM Mulai Berjalan

Transformasi DAPM Mulai Berjalan

by Redaksi
Kamis, 19 Mei 2022 | 06:17
0

PALAS – Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan akhirnya mulai mensosialisasikan transformasi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi Badan...

PMK Ancam Stabilitas Harga Daging

PMK Ancam Stabilitas Harga Daging

by Redaksi
Kamis, 19 Mei 2022 | 06:13
0

SRAGI - Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak ruminansia nampaknya akan mempengaruhi harga daging dan hewan kurban...

Next Post
Eks PNPM Mandiri Pedesaan Segera Menjadi BUMDESMA

Eks PNPM Mandiri Pedesaan Segera Menjadi BUMDESMA

Harga Jual Gabah Membaik

Harga Jual Gabah Membaik

Leave Comment

RECOMMENDED

Perpani Buka Pendaftaran Kejuaraan Panahan

PGRI Apresiasi Bupati Nanang

Jumat, 20 Mei 2022 | 08:16
Perpani Buka Pendaftaran Kejuaraan Panahan

Perpani Buka Pendaftaran Kejuaraan Panahan

Jumat, 20 Mei 2022 | 08:14
  • 650 Followers
  • 23.5k Followers

BERITA POPULER

  • Shelin jadi Pengibar Sang Saka di Istana Negara

    Shelin jadi Pengibar Sang Saka di Istana Negara

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • NJOP Naik Dua Kelas

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Gudang Produksi Kasur di Sumbernadi Terbakar

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Lomba Desa Sebagai Ajang Motivasi Mendorong Pembangunan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • PPDB SMAN 1 Kalianda Melalui Jalur Prestasi dan Zonasi

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions

Copyright © 2022 RADARLAMSEL.COM | Support by ANDI ID.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ayo Bangun Desa
  • Berita
  • Featured
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik

Copyright © 2022 RADARLAMSEL.COM | Support by ANDI ID.